Headlines News :
Home » » ALKOHOL & KHAMR: SERUPA TAPI TAK SAMA

ALKOHOL & KHAMR: SERUPA TAPI TAK SAMA

Written By FoKUs on Minggu, 24 Maret 2013 | 18.23


Khomer & Alkohol Serupa Tapi Tak Sama
Tulisan ini kami buat karena masih banyaknya pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai dua minuman di atas, yaitu khomer dan alkohol. Apakah keduanya itu sama? Dalam arti, khomer jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia apakah dia alkohol? Oleh karena itu, mari kita bahas kedua benda tersebut dengan mendetil. Pembahasan ini telah dipaparkan pula oleh Bpk Quraish Shihab dalam karangannyaMembumikan Al-Qur'an 2.
Apabila kita tengok makna khomer secara bahasa, berasal dari kata khamarayang berarti menutup. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa pendapat, diantaranya:
Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, khomer ialah “Jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengelurkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali.” Unsur yang memabukkan yang terdapat dalam sari buah tersebutlah yang menjadikannya haram. Kedua, jumhur ‘ulama, termasuk Imam Malik, Syafi’I dan banyak ulama Hanafi mengartikan khomer dengan: “Semua minuman yang mengandung unsur memabukkan, sekalipun tidak terbuat dari perasan anggur.” Dengan dalil:
-          “Sesungguhnya dari anggur itu terbuat khomer, demikian juga dari kurma, madu, gandum, dan biji sya’ir.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
-          “Sesungguhnya dari anggur terbuat khomer, demikian juga madu, kismis, dan gandum, dan aku mjelarang kamu dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Daud)
-          “Semua yang memabukkan dalah khomer dan semua khomer adalh haram.”(HR. Muslim)
-          “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhori)
Dari sini ulama sepakat akan keharaman khomer, sedikit atau banyak. Maka timbul istilah baru dari keterangan di atas, yaitu nabidzNabidz ialah semua yang memabukkan yang terbuat dari selain perasaan anggur. Adapun hukumnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, Imam Malik, Syafi’I, dan Ahmad Ibnu Hambal dan lainnya mengharamkan nabidz tersebut baik sedikit maupun banyak, layaknya khomer. Kedua, menurut Sufyan Ats-Tsauri, Imam Abu Hanifah, dan lainnya berpendapat bahwa nabidz halal sepanjang tidak memabukkan dan bendanya tidaklah haram. Dengan dalil:
-          “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 67)
-          Ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah berkata: “Jika wadah (nabidz) ini demikian keras, maka hilangkanlah kekerasannya dengan air.”
-          Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda: “Diharamkan khomer karena zatnya dan diharamkan muskir (yang memabukkan selain khomer) bukan karena zatnya.”
-          “Setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad Ibnu Hambal)
-          “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, dan Nasa’i) mereka berpendapat bahwa hadits di atas khusus untuk khomer saja, bukan selainnya.

Beralih ke pengertian alkohol, alkohol diartikan sebagai cairan tanpa warna, yang memiliki aroma yang khas, dapat menguap dan mudah terbakar, dan digunakan dalam industri, pengobatan dan banyak minuman keras.
Secara umum, hukum alkohol diperselisihkan antara ulama yang mengkiaskan alkohol dengan khomer, maka hukum yang dihasilkan sama dengan hukum menggunakan khomer, sedangkan yang mengkiaskannya dengan nibidz, menghukuminya boleh sampai batas yang tidak memabukkan. Sebagai contoh, adanya makanan atau minuman yang mengandung kadar alkohol namun dihukumi halal seperti tape dan lainnya.
 Adapun lebih khususnya, Imam Syafi’i walaupun melarang alkohol, namun beliau tidak sepenuhnya menyamakan kedua\ benda di atas, dengan menyatakan bahwa sanksi hukuman minum alkohol tidak sampai didera atau gugur kesaksiannya, layaknya khomer, namun hanya menghukuminya najis dan haram.
Adapun ulama kontemporer, menyarankan agar sebaiknya menghindari alkohol karena akan menimbulkan kecanduan dan sebagai upaya pencegahan (sad adz-dzara’i),. Wallahu a’lam bishshawab. (by: Saiful Hidayat)
Share this article :

2 komentar:

  1. font colornya om,,, kurang enak dibaca jadinya,,,
    bwehehehheh

    BalasHapus
  2. Harrah's Las Vegas Hotel and Casino - Jtm Hub
    Harrah's Las Vegas 부산광역 출장샵 Hotel and 하남 출장샵 Casino is a luxurious 4,400 room hotel located in the heart of the Las 충주 출장마사지 Vegas Strip, 인천광역 출장샵 a 제주도 출장마사지

    BalasHapus

Random Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MEDIA FOKUS - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template